denda yang dikirimkan belum dibayar
Delivered Duty Unpaid (DDU) merupakan istilah perdagangan internasional penting di mana penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke tujuan tertentu di negara pengimpor, tanpa menangani bea masuk atau pajak. Dalam skema ini, penjual wajib menanggung biaya dan risiko pengiriman hingga barang mencapai titik penyerahan yang disepakati. Berdasarkan ketentuan DDU, penjual harus menyediakan dokumen kepabeanan ekspor, mengatur pengiriman internasional, serta memastikan transit yang aman ke lokasi tujuan. Pembeli kemudian bertanggung jawab atas proses kepabeanan impor, bea masuk, pajak, dan biaya tambahan apa pun yang timbul setelah barang tiba di lokasi yang ditentukan. DDU memanfaatkan sistem pelacakan logistik canggih untuk memantau perkembangan pengiriman dan memberikan pembaruan secara real-time kepada kedua belah pihak. Implementasi DDU modern sering kali melibatkan pengolahan dokumen digital, sistem deklarasi kepabeanan otomatis, serta alat manajemen rantai pasok terintegrasi. Skema pengiriman ini sangat bernilai bagi bisnis yang ingin memperluas jangkauan internasional sambil mempertahankan struktur biaya dan alokasi risiko yang jelas. Infrastruktur teknologi sistem ini mendukung komunikasi efisien antarpihak, penanganan dokumen yang lancar, serta penjadwalan pengiriman yang tepat, menjadikannya alat esensial dalam operasi perdagangan global kontemporer.